Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI memastikan program vaksinasi COVID-19 tetap berlanjut di masa endemi lewat integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
"Kebijakan ini adalah bagian dari pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia yang segera dicabut oleh Presiden Joko Widodo," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Nadia mengatakan aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Ketentuan yang bersifat politik dalam upaya pengendalian COVID-19 di dalam negeri itu sebelumnya diikuti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi berakhir per 31 Desember 2022, hingga komponen pembiayaan vaksinasi dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.
"Vaksin menjadi bagian dari proses pertahanan. Nanti, protokol kesehatan dilepas pelan-pelan, syarat vaksinasi dilepas jadi fakultatif," katanya.
Menurut Nadia vaksinasi COVID-19 saat ini sudah menjadi ketentuan baru di Indonesia, termasuk negara lain yang masih mensyaratkan bagi pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya bagi jamaah umrah di Arab Saudi.
Vaksinasi COVID jadi program rutin pemerintah saat endemi
Selasa, 13 Juni 2023 19:55 WIB