Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor melalui dikeluarkannya PMK Nomor 5/PMK.010/2022.
PMK tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Baca juga: Aturan insentif PPnBM dan PPN properti DTP siap dirilis
“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa.
Febrio mengatakan kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).