Desain insentif PPnBM DTP memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
"Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022," kata Febrio.
Baca juga: Perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021, apa saja?
Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II dan 33,33 persen kuartal III sehingga PPnBM yang dibayar masyarakat di masing-masing kuartal hanya 0 persen, 1 persen dan 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen.
Kemenkeu perpanjang insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor
Selasa, 8 Februari 2022 13:40 WIB