Jakarta (ANTARA) - Pemerintah hari ini mengumumkan berlanjutnya program pemulihan industri otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang terbagi dalam dua kategori.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya pada Selasa menjelaskan, segmen pertama penerima PPnBM DTP adalah kendaraan bermotor segmen harga maksimal Rp200 juta atau Low-Cost Green Car (LCGC) karena dinilai memiliki tingkat komponen lokal relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.
Baca juga: Kemenkeu perpanjang insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor
"Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Febrio.
Ia menjelaskan, insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Pemerintah berikan insentif PPnBM untuk 2 kategori kendaraan
Selasa, 8 Februari 2022 16:05 WIB