Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif di 2022, setelah Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau.
Namun, meski kebijakan tersebut diperpanjang, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan dengan tahun lalu. Jika pada 2021 pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen dari Maret hingga akhir tahun, maka pada tahun ini besarannya dikurangi di tiap kuartal.
Baca juga: Presiden setujui perpanjangan insentif PPnBM produk otomotif
Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai kebijakan pemberian insentif PPnBM di sektor otomotif masih dibutuhkan pada 2022. Dia menilai masyarakat masih membutuhkan subsidi dari pemerintah lantaran perputaran roda ekonomi masih belum sepenuhnya kembali normal.
"Kebijakan PPnBM tentunya masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan dua tahun 2022, karena masih diperlukan sedikit waktu lagi untuk mengembalikan putaran ekonomi masyarakat menuju ke daya beli awalnya," ujar Yannes kepada Antara, dikutip Selasa..
Pemberian insentif PPnBM otomotif pada 2022 dibagi dalam dua kategori, yakni mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dan produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta.
Perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021, apa saja?
Selasa, 18 Januari 2022 11:43 WIB