Untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.
Baca juga: Menperin janji perjuangkan PPnBM nol persen jadi permanen
Pada kuartal kedua, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi hanya 2 persen. Sementara 1 persen sisanya akan ditanggung konsumen.
Di kuartal ketiga, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah kembali menyusut menjadi hanya 1 persen.
Adapun di kuartal keempat, pemerintah sama sekali tidak menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC. Artinya, konsumen harus membayar penuh besaran PPnBM sebesar 3 persen tersebut.
Sementara untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta, dikenakan tarif PPNBM normal sebesar 15 persen.
Perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021, apa saja?
Selasa, 18 Januari 2022 11:43 WIB