Baca juga: Menperin janji perjuangkan PPnBM nol persen jadi permanen
Pada kuartal kedua, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi hanya 2 persen. Sementara 1 persen sisanya akan ditanggung konsumen.
Di kuartal ketiga, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah kembali menyusut menjadi hanya 1 persen.
Adapun di kuartal keempat, pemerintah sama sekali tidak menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC. Artinya, konsumen harus membayar penuh besaran PPnBM sebesar 3 persen tersebut.
Sementara untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta, dikenakan tarif PPNBM normal sebesar 15 persen.