Pemerintah akan menanggung setengah dari besaran PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Sementara 7,5 persen sisanya dibayar oleh konsumen.
Mulai kuartal kedua, pemerintah tidak lagi menanggung PPnBM untuk produk otomotif di harga Rp200 juta hingga Rp250 juta. Dengan kata lain, konsumen harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut.
Baca juga: Pemerintah perpanjang diskon PPnBM 100 persen demi pemulihan ekonomi
Perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021, apa saja?
Selasa, 18 Januari 2022 11:43 WIB