Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membatasi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, dari 100 persen menjadi hanya 50 persen, akibat adanya lonjakan kasus COVID-19.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Minggu mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.
"Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan, tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, maka sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi," katanya.
Adapun kebijakan tentang pengetatan PTM itu tertuang dalam Pasal 6 Perwal 13 Tahun 2022. Pada ayat ke tiga, disebutkan satuan pendidikan melaksanakan PTM dengan kapasitas paling banyak 50 persen per kelas.
Kemudian daftar satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM itu ditetapkan oleh keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sebelumnya, ada sebanyak 330 sekolah yang diizinkan menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.
Meski begitu, kata Ema, perwal itu pun menjamin sekolah yang belum bisa menggelar PTM tetap bisa menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).