Pengungkapan penjualan minuman keras tanpa izin atau ilegal ini berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya mengapresiasi sekaligus mengimbau warga jika melihat atau mengetahui adanya transaksi mencurigakan baik jual beli minuman keras apalagi narkoba untuk segera dilaporkan kepada petugas agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, beberapa kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi pelaku atau tersangkanya sebelum beraksi terlebih dahulu menenggak minuman keras untuk meningkatkan keberanian dan rasa percaya diri.
"Tidak hanya menyita barang bukti minuman keras, kami pun melakukan pemeriksaan urine kepada pengunjung atau tamu di vila dan penginapan tersebut antisipasi tempat untuk beristirahat itu disalahgunakan untuk pesta narkoba," tambahnya.
Polres Sukabumi gerebek vila jual miras ilegal
Minggu, 6 Februari 2022 14:14 WIB