"Sehingga, Pemerintahan Kota Bekasi dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang," ucapnya.
Menurut dia optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga dengan bersama-sama antara kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Kota Bekasi.
Chairoman menyebutkan bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi.
"Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD," katanya.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi, kata dia, juga meminta kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan Kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima sesuai UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C.
"Berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Kami mengingatkan kembali pada komitmen anti korupsi agar setiap upaya penerimaan gratifikasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan," kata dia.