Bandung (ANTARA) - Beberapa waktu lalu, anggota DPR, Arteria Dahlan, mendapat gelombang protes dari sejumlah elemen warga di Jawa Barat karena meminta jaksa agung mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam suatu rapat di instansi itu.
Pernyataan dia itu disampaikan sebagai kritik kepada jaksa agung ketika ia menghadiri Rapat Komisi III bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1). Namun ia tidak menyebutkan identitas kepala Kejaksaan Tinggi yang dimaksud.
Pernyataan itu dinilai sejumlah masyarakat, termasuk Majelis Adat Sunda, menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.
Selain sejumlah elemen masyarakat, sejumlah pejabat dari daerah Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menyayangkan hal itu, yang menilai ucapan anggota DPR itu bisa melukai hati masyarakat Sunda.
Tak usai di situ, sang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran konstitusi. Selain itu, dia juga mendapat teguran dari partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan.
Pada akhirnya, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda dan mengaku siap menerima sanksi dari partai politik di mana dia bernaung akibat insiden itu.
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata dia usai memberikan klarifikasi kepada pengurus DPP PDI Perjuangan.
Spektrum - Pernyataan Arteria Dahlan dan hikmah untuk pelihara bahasa daerah
Sabtu, 22 Januari 2022 15:04 WIB