Kota Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mempersoalkan anggota DPR RI Arteria Dahlan mengenai pernyataannya tentang usul pemecatan Kajati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat yang terlanjur meluas kepada publik.
“Kami menyayangkan hal tersebut terjadi. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua, baik itu bagi yang bersangkutan, para politisi, pejabat publik, maupun semua pihak agar bisa menghormati seluruh nilai budaya lokal di negara Indonesia, suku apa pun itu,” kata Atang saat kunjungan ke Kantor PWI Kota Bogor, Jumat.
Atang mengemukakan bahkan dalam rapat di DPRD maupun DPR banyak menggunakan bahasa Inggris yang merupakan bahasa asing tidak dipermasalahkan.
“Banyak juga yang memakai istilah bahasa Inggris saat rapat di DPRD atau DPR, kenapa yang memakai bahasa daerah dipermasalahkan,” katanya.
Sebagai legislator, kata Atang, justru ia sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda.