Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan kemudahan bagi pemohon layanan kependudukan lewat aplikasi daring e-open Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"E-open memberikan kemudahan warga Kota Bekasi dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan berbagai layanan di Disdukcapil Kota Bekasi," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Kamis.
Baca juga: Pemkab Bekasi hentikan layanan daring dokumen administrasi kependudukan
Dia memastikan aplikasi daring ini mampu memangkas waktu pelayanan maksimal tiga hari kerja serta tidak dipungut biaya apapun.
"Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh di Google Play (Play Store). Segera manfaatkan aplikasi ini," katanya.
Tri menjelaskan sejumlah pelayanan kependudukan dapat diakses melalui aplikasi daring ini mulai dari perekaman dan cetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga cetak Kartu Identitas Anak (KIA).Kemudian perubahan atau revisi Kartu Keluarga (KK), pembuatan Surat Keterangan Pindah dan Datang WNI (SKPWNI), juga pembuatan akte lahir dan akta kematian.
Baca juga: 4.578 petugas dikerahkan untuk data keluarga di Bekasi
Dirinya meminta warga untuk mengirimkan laporan apabila ada oknum yang meminta pungutan dengan dalih mempercepat pelayanan sebab layanan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun sejak awal pendaftaran, proses, hingga selesai dibuat.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat mengatakan melalui aplikasi ini, warga dimudahkan mengurus dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan prosedur.
"Masyarakat tidak perlu mengantre dan datang langsung ke kecamatan atau kelurahan," katanya.
Taufik mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi e-open agar dapat menikmati kemudahan mendapatkan pelayanan yang ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Alasan Disdukcapil Bekasi batasi layanan dokumen kependudukan