Baca juga: 4.578 petugas dikerahkan untuk data keluarga di Bekasi
Dirinya meminta warga untuk mengirimkan laporan apabila ada oknum yang meminta pungutan dengan dalih mempercepat pelayanan sebab layanan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun sejak awal pendaftaran, proses, hingga selesai dibuat.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat mengatakan melalui aplikasi ini, warga dimudahkan mengurus dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan prosedur.
"Masyarakat tidak perlu mengantre dan datang langsung ke kecamatan atau kelurahan," katanya.
Taufik mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi e-open agar dapat menikmati kemudahan mendapatkan pelayanan yang ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Alasan Disdukcapil Bekasi batasi layanan dokumen kependudukan