Bekasi (ANTARA) - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat mengerahkan 4.578 petugas untuk melakukan pendataan keluarga.
"Kami libatkan 4.578 petugas kader untuk melakukan pendataan ke 548.847 KK (kepala keluarga)," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi di Bekasi, Jumat.
Petugas pendata keluarga sudah mulai mendatangi rumah-rumah warga di Kota Bekasi untuk melakukan pendataan, yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2021.
Marisi mengatakan, pendataan keluarga mencakup pengumpulan data primer kependudukan, data keluarga berencana, serta data pembangunan keluarga.
Pendataan keluarga, ia melanjutkan, dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Menurut undang-undang, pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
"Teknisnya melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga yang kini berlangsung. Pendataan ini wajib dilakukan daerah secara serentak setiap lima tahun sekali," kata Marisi.
Pendataan keluarga, ia menjelaskan, ditujukan untuk memperoleh data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan juga keluarga.
Dalam hal ini, keluarga tidak didata berdasarkan kepemilikan berkas administrasi kependudukan tapi berdasarkan domisili keluarga saat pendataan dilakukan.
"Syaratnya keluarga tersebut sudah tinggal di lokasi itu minimal enam bulan atau jika kurang dari enam bulan, petugas akan memastikan keluarga tersebut berencana menetap di lingkungan itu minimal enam bulan," kata Marisi.
Menurut dia, pendataan keluarga juga mencakup pengumpulan data terkait stunting--kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu--termasuk data antropometri seperti tinggi dan berat badan ibu dan anak, lingkar lengan atas ibu, lingkar kepala balita, serta status pemberian ASI.
Petugas juga akan mencatat data dan informasi demografi kepala dan anggota keluarga serta indikator keluarga berencana.
"Terakhir indikator pembangunan keluarga, memuat karakteristik keluarga dalam mengimplementasikan fungsi-fungsi keluarga," kata Marisi.
Pemerintah kota menargetkan proses pendataan keluarga dapat diselesaikan sebelum tenggat penyelesaian pendataan.
Baca juga: Pemkot Bekasi agendakan gelar pasar murah Ramadan
Baca juga: Ratusan PKL dan parkir liar di Cikarang ditertibkan