Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus dua pelaku pencurian dan penyalahgunaan data kependudukan warga Kota Bogor dan sekitarnya, yang digunakan untuk registrasi kartu sim salah satu provider atau penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan kedua pelaku berinisial P (23) dan L (51) bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada, yang bekerja sama dengan provider untuk menjualkan kartu sim dengan target 4.000 kartu per bulan.
Namun, Bismo menyebut, para pelaku kejahatan siber ini hanya mampu menjual kartu sim secara riil di angka 500 hingga 1.000 keping kartu dalam satu bulan.
“Untuk memenuhi target tersebut, maka pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome,” ujarnya.
Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, kata Bismo, merupakan data kependudukan dari BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu sim baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK.
“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” jelasnya.
Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu sim dengan cara ilegal.