Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan kemudahan bagi pemohon layanan kependudukan lewat aplikasi daring e-open Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"E-open memberikan kemudahan warga Kota Bekasi dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan berbagai layanan di Disdukcapil Kota Bekasi," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Kamis.
Baca juga: Pemkab Bekasi hentikan layanan daring dokumen administrasi kependudukan
Dia memastikan aplikasi daring ini mampu memangkas waktu pelayanan maksimal tiga hari kerja serta tidak dipungut biaya apapun.
"Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh di Google Play (Play Store). Segera manfaatkan aplikasi ini," katanya.
Tri menjelaskan sejumlah pelayanan kependudukan dapat diakses melalui aplikasi daring ini mulai dari perekaman dan cetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga cetak Kartu Identitas Anak (KIA).