Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kota Sukabumi yang baru saja ditetapkan sebagai daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I, tidak menyurutkan Polres Sukabumi Kota melakukan patroli pencegahan penyebaran COVID-19 untuk mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"COVID-19 hingga saat ini masih ada di sekitar kita bahkan muncul varian baru yakni Omicron yang siapapun bisa terinfeksi virus mematikan ini, maka dari itu kami tidak mengendorkan patroli untuk mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan prokes," kata Kasat Samapta AKP Agus Suhendar di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Polisi sisir pelanggar protokol kesehatan di objek wisata Sukabumi
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 03 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Sukabumi masuk dalam PPKM level I bersama 13 daerah lainnya di Jabar yang juga salah satunya adalah Kabupaten Sukabumi.
Namun demikian, meskipun sudah menyandang status tersebut Polres Sukabumi Kota tidak ingin kasus COVID-19 di wilayah hukumnya kembali melonjak, apalagi beberapa daerah sudah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Maka dari itu, sejumlah personel dari Satuan Samapta pun diterjunkan untuk memberikan peringatan secara humanis kepada warga yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan berkerumun.
Adapun area publik yang menjadi target patroli pencegahan penyebaran COVID-19 yakni Kalan Ahmad Yani, Pedestrian Dago (Jalan Ir H Djuanda) dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, selain itu sejumlah pusat perbelanjaan dan keramaian pun tidak luput dari sasaran kegiatan patroli pengawasan prokes ini.
Sementara, Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Iptu Astuti menambahkan dalam kegiatan tersebut difokuskan untuk memberikan imbauan untuk tetap disiplin menerapkan prokes serta sosialisasi terkait aturan yang tetera dalam PPKM level 1. Tapi yang terpenting, warga harus tetap disiplin menerapkan prokes 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Kemudian memberikan edukasi pentingnya menjalani vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan kekebalan tubuh demi mempercepat terbentuknya kekebalan komunal (herd immunity) di masyarakat.
"Kami tetap memberikan teguran kepada warga yang melanggar prokes dengan cara mengingatkan untuk selalu waspada keberadaan COVID-19 dan melakukan pencegahan serta memberikan masker gratis kepada mereka yang tidak menggenakan alat pelindung tersebut," tambahnya.
Baca juga: Cegah penyebaran Omicron Polres Sukabumi Kota patroli pelanggar prokes
Baca juga: Vaksinasi anak 6-11 tahun di Sukabumi ditargetkan tuntas dalam 10 hari
Berstatus PPKM level I tak surutkan Polres Sukabumi ingatkan prokes
Selasa, 18 Januari 2022 21:22 WIB