Untuk menanggulangi penyebaran varian Omicron, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya penguatan di pintu-pintu masuk, terutama terkait pembatasan dan mengatur durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Kasus infeksi Omicron bertambah jadi 506 di Indonesia
Saat ini, masih diberlakukan kebijakan bahwa setiap kasus Omicron positif harus dilakukan isolasi terpusat baik di Rumah Sakit Darurat penanganan COVID-19 Wisma Atlet di Kemayoran, DKI Jakarta maupun di rumah sakit rujukan.
Nadia mengatakan ke depan jika jumlah kasus Omicron terus bertambah kemungkinan dilakukan isolasi secara mandiri, tetapi akan dilakukan pengawasan ketat dari Pusat Kesehatan Masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan setempat serta dukungan daripada pelayanan telemedisin.
Pemerintah Indonesia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena Omicron cenderung tidak bergejala dan mendorong pemerintah daerah melakukan penguatan pengujian dan pelacakan kontak untuk segera melokalisasi potensi-potensi terjadinya kluster atau pun lonjakan kasus.
Penguatan pengurutan genom menyeluruh (whole genom sequencing) juga terus dilakukan, dan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi harus diperkuat sebagai bagian upaya untuk melakukan pelacakan kontak serta juga untuk melokalisir secara cepat bila terjadi kasus Omicron.
Baca juga: Puncak kasus Omicron di Indonesia diperkirakan awal Februari
748 kasus Omicron hingga 15 Januari 2022, sebut Kemenkes
Minggu, 16 Januari 2022 12:54 WIB