Menurut Asep, aksi HW tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji HW itu.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.
HW dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Jaksa sebut terdakwa kasus asusila santriwati lakukan kejahatan terencana
Baca juga: Sekjen PBNU minta guru pemerkosa santriwati dihukum kebiri
Jaksa tuntut aset HW dilelang untuk biaya hidup korban
Selasa, 11 Januari 2022 15:01 WIB