Bandung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santriwari dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) diduga merupakan kejahatan yang terencana.
Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.
"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.
Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.
Jaksa sebut terdakwa kasus asusila santriwati lakukan kejahatan terencana
Kamis, 30 Desember 2021 20:13 WIB