Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol YP yang pada Februari 2021 ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan YP terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba. Pemecatan YP, kata dia, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Pengamat nilai mantan Kapolsek Astanaanyar layak dihukum berat
"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Yohan, YP dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, YP diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.
"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," kata dia.Yohan menyebut YP sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun menurutnya pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.
"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," katanya.
Baca juga: Anggota DPR sesalkan penangkapan 12 oknum polisi di Bandung
Sebelumnya pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba. Satu di antaranya merupakan Kompol YP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Seusai nama Kompol YP muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat pun langsung mencopot YP dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.
Baca juga: Polrestabes Bandung sidak tes urine imbas kapolsek terlibat narkoba