"Dari hasil penyidikan, R sudah melakukan aksi perampokan di enam lokasi berbeda mulai dari pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi dan satu kasus modus pecah kaca mobil di Kecamatan Cicurug. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi, tersangka juga beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Dedy mengatakan terkait kepemilikan senjata api rakitan beserta pelurunya pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana senjata ilegal itu didapat. R pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Sindikat pemalsu sertifikat dan dokumen kependudukan diungkap Polres Sukabumi
Baca juga: Penganiaya pelajar Bogor hingga tewas tambah jadi enam tersangka
Perampok bersenjata api diciduk Polres Sukabumi
Kamis, 16 Desember 2021 8:02 WIB