"Dari tangan tersangka kami menyita senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 9 mm. Senjata api tersebut selalu digunakan R saat merampok sehingga korbannya takut bahkan tersangka pun tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: 5 Polres perkuat koordinasi cegah COVID-19 pada musim liburan akhir tahun
Informasi yang diperoleh dari polisi, R merupakan salah satu buronan kasus perampokan yang paling dicari karena telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam setiap aksinya tersangka kerap menodongkan senjata api rakitannya kepada korban untuk menuruti perintahnya, bahkan tidak segan melukainya.
Penangkapan pemuda asal Palembang ini berawal dari laporan terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kampung Pasirdalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug pada 8 Desember 2021 lalu yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di salah satu tempat di wilayah hukum Polres Sukabumi. Tersangka yang dikenal sadis ini tidak bisa berkutik saat personel Satreskrim membekuknya dan menemukan barang bukti senjata api berikut enam peluru kaliber 9 mm.
Pewarta: Aditia Aulia RohmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.