Kepala Kantor Imigrasi Kelas lll Non-TPI Cianjur Denny Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap WNA yang bekerja, tinggal atau berlibur di Cianjur secara administratif, termasuk memastikan dokumen resmi termasuk surat izin tinggal dan menetap.
"Termasuk melakukan pengawasan administrasi dan pengecekan di lapangan dengan cara mendatangi tempat-tempat orang asing untuk menjaga agar tidak timbul masalah dan menghilangkan kenyamanan warga sekitar, termasuk sidak ke perusahaan, dimana yang mempekerjakan TKA," katanya lagi.
Sebagian besar WNA yang ada di Cianjur berasal dari Timur Tengah, karena kawasan wisata yang ada di Puncak-Cipanas menjadi wilayah favorit mereka untuk menghabiskan liburan dan menetap hingga beberapa pekan, bahkan bulanan.
"Kami juga mengimbau jika warga menemukan WNA yang menyalahi izin tinggal atau aturan, agar segera melapor, guna dilakukan tindakan, termasuk keberadaan mereka yang meresahkan akan diberikan sanksi dengan ancaman deportasi," katanya lagi.
Baca juga: Dinkes dan Disnakertrans tingkatkan pengawasan TKA terkait Covid-19
Baca juga: TKA tanpa dokumen lengkap ditemukan di Cianjur
Timpora Jawa Barat catat 54 TKA bekerja di PT PYI sesuai dokumen
Rabu, 15 Desember 2021 17:32 WIB