Ia menegaskan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam sertifikasi tanah wakaf.
"Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya juga masuk dalam ranah negara. Artinya, pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik.
Baca juga: Sekda Jabar percepat pembebasan tanah wakaf melalui aturan baru Menag
Sementara itu, Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan ada dua tujuan utama dibentuknya nota kesepahaman antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Pertama meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah untuk pelaksanaan program tersebut.
"Yang kedua dalam rangka mewujudkan sinergitas dengan berbagai pihak, karena bukan hanya Kemenag, BPN, nazir, dan wakif saja, namun juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya," kata Kamaruddin.
Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat menjadi sebuah langkah besar dalam tata kelola perwakafan.
Baca juga: 204 sertifikat tanah wakaf di Bekasi diserahkan Presiden
Kemenag dan Kementerian ATR/BPN teken MoU sertifikasi tanah wakaf
Rabu, 15 Desember 2021 15:12 WIB