Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan 21 ribu sertifikat tanah wakaf setiap tahun, sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta melindungi aset keagamaan di Indonesia.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni menjelaskan proses sertifikasi tanah wakaf kini lebih mudah sejak diberlakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), bahkan peningkatannya mencapai 800 persen.
“Sampai tahun 2016 pelayanan sertifikat wakaf setahunnya hanya 2.500. Namun sejak ada program PTSL-PM yang kita kawinkan dengan sertifikasi rumah ibadah, sekarang sudah 21 ribu per tahunnya. Ada kenaikan 800 persen,” kata Raja Juli Antoni di Cirebon, Jawa Barat, Kamis malam.
Ia menyebut hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, agar tanah wakaf yang digunakan oleh masyarakat terhindar dari konflik pertanahan atau tidak menjadi objek sengketa ke depannya.
Menurut dia, dengan sertifikat tersebut tanah yang diwakafkan sudah memiliki legalitas hukum dan terdaftar secara sah di Kantor BPN setempat.
“Ini adalah salah satu perintah dari Presiden Joko Widodo bagaimana kemudian negara dalam hal ini Kementerian ATR/BPN hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf,” ujarnya.
Raja Juli Antoni mengatakan ada berbagai manfaat ketika tanah wakaf terserifikasi, misalnya melindungi aset atau bangunan yang berisi di atasnya seperti masjid, pondok pesantren, tempat ibadah hingga panti asuhan. Artinya tidak ada pihak manapun yang bisa mengklaimnya.
Dengan demikian, kata dia, pengelolaan tanah wakaf bakal sesuai peruntukannya sehingga memungkinkan warga lebih leluasa beribadah di masjid, santri bersekolah di pesantren dengan tenang, dan anak-anak panti asuhan tidak mengalami trauma karena terbebas dari konflik pertanahan.