Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan, di antaranya pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Percepatan sertifikasi tanah wakaf difasilitasi Kemenag Bekasi
Yaqut mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberikan perhatian besar terhadap wakaf. Penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan kebijakan yang kelak akan ditulis sebagai sebuah amal kebajikan.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
"Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam pengelolaannya," kata Yaqut.
Kemenag dan Kementerian ATR/BPN teken MoU sertifikasi tanah wakaf
Rabu, 15 Desember 2021 15:12 WIB