Menurut Dedi Taufik selama tiga tahun terakhir sudah ada 46 karya budaya yang mendapat sertifikat serupa. Jika dirinci total dari tahun 2013, ada 86 karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, ditambah 4 WBTb milik bersama antara Jabar dan provinsi lain, yakni Aksara dan naskah Ka Ga Nga, Calung Banyumas Pantun Betawi, dan Pakuwon.
Baca juga: Mendoan khas Banyumas ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia
"Sehingga, jumlah tersebut menempatkan Jawa Barat di posisi ketiga sebagai provinsi dengan penetapan WBTb terbanyak setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah per November 2021. Kami optimistis jumlahnya terus bertambah, karena kekayaan budaya di Jawa Barat sangat banyak,” kata dia.
Dia mengatakan dari aspek kebudayaan, pihaknya telah membuat rumusan khusus, salah satunya sudah melaksanakan akselerasi pemenuhan kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sejauh ini, sudah ada 54 TACB yang tersertifikasi hasil kerjasama dengan Kemendikbud dan LSP2 Kebudayaan.
Adanya TACB merupakan syarat utama bagi kabupaten kota untuk menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.