Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya juga berhasil melakukan konsolidasi yang akhirnya mampu membentuk tim ahli cagar budaya provinsi pertama kali melalui keputusan gubernur.
Baca juga: 2 Warisan tak benda budaya Garut raih sertifikat Kemendikbudristek
Hal itu menjadi salah satu syarat utama penyusunan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat provinsi.
"Dengan adanya TACB, pembinaan bisa dilakukan secara konsisten bersama pemerintah kota/kabupaten. Sudah ada TACB di 13 daerah, setelah sebelumnya pada tahun 2019 baru ada dua, di Kota Bandung dan Depok saja. Ini komitmen yang harus dijaga," kata dia.
"Ada tujuh keputusan kepala daerah tentang cagar budaya peringkat provinsi pada tahun 2020. Tahun 2021, kami terlibat dalam pembahasan dengan TACB nasional terkait rencana penetapan kecagarbudayaan, di antaranya Istana Kepresidenan," kata dia.
Dedi mengatakan bahwa Warisan Budaya Takbenda merupakan identitas bangsa yang harus dikenalkan dan dilestarikan. Tentu, harus disertai dengan upaya pelestarian.
"Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Bisa dilakukan melalui festival, seminar, sarasehan, workshop, dan lain-lain," kata Dedi.
Baca juga: Gong Si Bolong Depok ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda