Bandung (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 19 produk budaya asal Provinsi Jawa Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar, dalam keterangan resminya, Minggu (11/12) mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari sidang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada bulan September 2023.
"Sehingga sekarang sudah ada 105 WBTb Indonesia dari Jawa Barat. Alhamdulillah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2021 selalu menempati posisi tiga besar provinsi dengan WBTb terbanyak secara nasional," kata Benny.
Menurut dia, penetapan ini merupakan upaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar yang selalu konsisten melakukan pengkajian dan kurasi WBTb dari mulai tingkat kota/kabupaten sampai provinsi.
"Kami telah melakukan sidang WBTb provinsi Jabat untuk tahun 2023 pada tanggal 7-8 Desember 2022. Melalui sidang ini diharapkan bisa lebih banyak usulan karya budaya yang dapat lolos kurasi dan menjadi WBTb Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, syarat penetapan WBTb memang cukup berat, salah satubya, harus ada kajian akademis berupa skripsi, tesis, disertasi, dokumentasi video, foto serta maestro atau pelaku budayanya.
Oleh karena itu, ia mengajak para kepala daerah di Jabar untuk meningkatkan perhatian terhadap penetapan WBTb karena perlu adanya sinergitas para pemangku kepentingan.