Setelah seluruh persyaratan lengkap, sindikat ini pun mulai melancarkan aksinya agar korbannya percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya. Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota ciduk gangster pelaku pembacokan
Namun, saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu. Ternyata tanah seluas 14.329 meter persegi yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain dan nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.
"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.
Dedy mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan palsu serta mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Baca juga: Polres Sukabumi ringkus begal bersenjata gergaji jumbo
Sindikat pemalsu sertifikat dan dokumen kependudukan diungkap Polres Sukabumi
Rabu, 8 Desember 2021 7:22 WIB