Dari 11.149 kasus tersebut, korban terbanyak adalah anak perempuan sebanyak 8.712 orang, sedangkan anak laki-laki tercatat 3.500.
Robert menambahkan bahwa KPPPA prihatin ada oknum-oknum yang menyalagunakan media internet salah satunya gim daring untuk melakukan pelanggaran hukum, khususnya mengancam keselamatan dan keamanan anak.
Baca juga: KPAI: 59 ANAK KORBAN VIDEO PORNO ARIEL
KPPPA berterima kasih atas keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual anak melalui perantara gim daring, tercatat 11 anak menjadi korban, dengan menangkap pelaku kejahatan berinisial S alias Reza di wilayah Kalimantan Timur.
"Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang mengungkap kasus ini. Kami berharap polda-polda bisa meniru langkah-langkah yang sama," kata Robert.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial S alias Reza (21), tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak melalui perantara gim daring.
Survei terkini, 66,6 persen anak saksikan pornografi di media daring
Selasa, 30 November 2021 17:02 WIB