Tangerang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) mengizinkan perkuliahan tatap muka namun harus memenuhi syarat protokol kesehatan, termasuk izin dari pemerintah daerah.
Plt Kepala LLDikti Wilayah IV Darnita Chandra di Tangerang, Senin, mengatakan izin dilaksanakannya perkuliahan tatap muka sesuai dengan SKB 4 Menteri yang mengacu pada penerapan prokes.
Baca juga: Universitas Pasundan mulai gelar perkuliahan tatap muka secara terbatas
Ia mengaku perkuliahan secara tatap muka berbeda dengan daring. Kini, seiring dengan menurunnya jumlah kasus penyebaran COVID-19 maka perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan.
"Kalau izin sudah ada dan tinggal dari universitas yang memenuhi syarat termasuk memperoleh izin dari pemerintah setempat. Harapannya dengan perkuliahan tatap muka maka proses belajar mengajar menjadi lebih optimal," katanya dalam acara wisuda Sarjana ke-46 Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang di ICE BSD Tangerang, Senin.
Ia juga meminta wisudawan dan mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan sehingga memiliki keterampilan dan kualitas yang baik