UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dua tahun ke depan, kata Baleg DPR
Sabtu, 27 November 2021 23:32 WIB
Anggota Baleg DPR RI lainnya Firman Soebagyo menyampaikan revisi UU yang diperintahkan oleh MK merupakan peristiwa yang cukup umum terjadi.
“Persoalannya sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu yang Omnibus Law, sekarang bagaimana membuat (itu jadi) konstitusional, (yaitu) UU No. 12/2011 direvisi. Itu saja,” kata Firman.
Baca juga: Kemnaker: Upah per jam berlaku hanya untuk pekerja paruh waktu
Ia berpendapat jika UU Cipta Kerja telah diperbaiki, maka persoalannya pun selesai.
“Tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya,” sebut dia.