Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi dan pusat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan kenaikan UMK dari serikat buruh sebesar 21 persen dari Rp2.699.814 menjadi Rp3.266.774, namun hal tersebut baru pengajuan dan selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi dan pusat.
"Alurnya dari provinsi dan pusat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya baru dibahas nilai hitungan untuk penetapan UMK berapa, sehingga kami belum belum dapat memastikan berapa kenaikan UMK yang disetujui tahun depan, mungkin saja bisa sesuai dengan tuntutan buruh," katanya.
Namun pihaknya menegaskan akan menunggu hasil hitungan ditingkat pusat dan provinsi, sebelum menghitung pengajuan dari serkiat burtuh yang sudahj diajukan sejak beberapa pekan yang lalu. Bahkan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan buruh terkiat pengajuan kenaikan UMK Cianjur 2022.
Sementara Serikat Buruh Cianjur, mendorong Pemkab Cianjur, menaikan UMK 2022, sebesar 21 persen menjadi Rp3.266.774, kenaikan tersebut dihitng berdasarkan tingkat kebutuhan dan harga kebutuhan pokok agar buruh Cianjur, dapat sejahtera karena sejak beberapa tahun terakhir UMK belum dinaikkan.
Ketua Serikat Buruh Cianjur, Hendra Malik, mengatakan UMK Cianjur saat ini, sebesar Rp 2.699.814, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari selama sebulan, di luar kebutuhan lainnya dan biaya keluarga. Bahkan pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup pekerja di 6 pasar tradisional di Cianjur.
"Hasilnya buruh Cianjur akan mulai merasakan kesejahteraan jika upah tahun 2022, naik 21 persen atau sekitar Rp566.960.94 dari UMK tahun ini. Minimalnya UMK Cianjur tahun depan diangka Rp 3,2 juta, sehingga buruh dapat hidup layak," katanya.
Pihaknya menilai ketika upah naik, tingkat daya beli masyarakat akan meningkat dan perekonomian akan terus membaik, sehingga Cianjur dapat keluar dari kategori miskin ekstrim.
"Untuk mengubah status Cianjur yang miskin ekstrem salah satunya adalah menaikan UMK agar daya beli masyarakat meningkat," katanya.
Baca juga: Bupati Cianjur dukung buruh ajukan kenaikan UMK 2022
Baca juga: UMK Cianjur 2021 naik 6,51 persen jadi Rp2.699.814
Baca juga: Pemkab Cianjur kembali ajukan revisi UMK ke Pemprov Jabar