Bandung (ANTARA) - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Islam memberikan tiga pilihan jenis hewan yang boleh dijadikan kurban, yakni unta, sapi, dan kambing. Dari ketiganya, jumlah daging yang dihasilkan sering dijadikan pertimbangan dalam menentukan keutamaan berkurban.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, banyak yang mulai mempertimbangkan pilihan hewan kurban apakah lebih utama berkurban kambing secara pribadi atau sapi secara kolektif? Pertanyaan ini kerap muncul tiap tahun, seiring dengan pertimbangan nilai ibadah, keutamaan syariat, hingga kondisi ekonomi masing-masing.
Berikut ini akan mengulas secara lengkap mengenai hukum kurban, pilihan jenis hewan yang sesuai syariat, serta pandangan ulama terkait keutamaan masing-masing pilihan kurban, melansir situs NU online dan berbagai sumber lainnya.
Hukum ibadah kurban
Ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkad, yakni amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Setiap Muslim yang memiliki kemampuan disarankan untuk melaksanakannya saat Hari Raya Idul Adha tiba. Tradisi kurban ini telah dianjurkan sejak masa kenabian, dengan tujuan memberikan manfaat bagi sesama dan mempererat solidaritas sosial.
Di Indonesia, jenis hewan yang umum digunakan untuk kurban adalah sapi, domba, dan kambing. Dalam pelaksanaannya, penting untuk memperhatikan tidak hanya jumlah daging yang dihasilkan, tetapi juga kualitasnya agar manfaat kurban lebih optimal bagi penerima.
Lebih utama mana, kurban kambing sendiri atau dengan sapi patungan?
Hewan kurban yang paling baik adalah yang berasal dari harta yang halal dan berkualitas. Niat berkurban semata-mata karena Allah akan memberikan manfaat tidak hanya secara spiritual, tetapi juga sosial, khususnya bagi mereka yang membutuhkan daging kurban.
Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah kambing, sapi, dan unta, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
َلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
Ustadz M. Musbasysyarum Bih menyarankan bahwa kurban dapat dilakukan secara pribadi dengan seekor kambing atau secara kolektif dengan seekor sapi. Ia menekankan bahwa untuk kambing lebih utama dilakukan secara perseorangan, sedangkan untuk sapi dan unta diperbolehkan secara patungan.
Terkait hal ini, Ustadz Hengki menambahkan bahwa patungan kurban diperbolehkan maksimal untuk tujuh orang dalam satu ekor sapi. Maka dari itu, dalam memilih jenis hewan kurban, hendaknya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing dan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan.
Setiap hewan yang disyariatkan untuk kurban memiliki keistimewaan masing-masing. Baik kambing maupun sapi, keduanya bernilai ibadah, asalkan diniatkan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.