Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, mengizinkan tempat wisata di Cianjur, tetap buka, namun mewajibkan wisatawan yang datang menunjukkan surat bebas COVID-19 dan surat vaksinasi serta mematuhi proses ketat, meski Cianjur kembali ke level 3.
"Masih boleh dibuka, namun harus menerapkan prokes ketat, pengunjung wajib melihatkan surat sudah divaksin dan surat bebas COVID-19 antigen minimal 1x24 jam, " katanya.
Meski kembali ke PPKM level 3, ungkap Herman, tingkat penularan di Cianjur, sudah nol kasus, hanya pencapaian vaksinasi belum maksimal 50 persen dari target 1,9 juta penerima, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan persentase agar Cianjur dapat masuk dalam level 1.
Masing-masing puskesmas ditargetkan dapat meningkatkan vaksinasi untuk warga dengan target perhari di atas 1.000 orang penerima di masing-masing wilayah, sehingga pencapaian target dapat tercapai, sehingga Cianjur dapat turun ke level 1.
"Kita upayakan vaksinasi dapat tercapai sesuai dengan Inmendagri, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Namun kami berharap stok vaksin dari pusat, tidak lagi terlambat karena intinya ketersediaan vaksin mencukupi, " katanya.
Sementara pengelola tempat wisata di Cianjur, berharap tidak ada lagi penutupan kunjungan karena tingkat penularan yang rendah, ditambah seluruh pengelola akan menerapkan prokes ketat, termasuk mewajibkan pengunjung membawa surat vaksinasi dan surat keterangan bebas COVID-19 antigen.
"Kita akan menerapkan semua aturan yang diterapkan pemerintah, asal kunjungan tidak lagi dilarang. Kami juga siap membantu pemerintah dengan mengelar vaksinasi di tempat wisata terutama bagi pengunjung lokal yang belum mendapatkan vaksinasi, " kata Humas Taman Bunga Nusantara Yanwar.
Baca juga: Taman Alun-alun Cianjur dibuka setelah target vaksinasi covid 50 persen
Baca juga: Anak dibawah 12 tahun belum boleh masuk tempat wisata di Cianjur
Baca juga: Pemkab Cianjur minta pengelola wisata terapkan larangan masuk anak di bawah 12 tahun
Bupati izinkan tempat wisata di Cianjur buka
Jumat, 8 Oktober 2021 15:28 WIB