Majalengka (ANTARA) - Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus pencuri di rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka serta menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
"Tersangka S (36) kami ringkus saat berada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Disebutkan pula bahwa tersangka S masuk ke rumah dinas Sekda Kabupaten Majalengka pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 02.27 WIB.
Menurut AKBP Edwin Affandi, tersangka memanfaatkan kelengahan rumah korban yang tidak dalam keadaan penjagaan ketat, ditambah lagi penghuni rumah sedang tidur.
Ia menduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah.
Di dalam rumah tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp7,5 juta.
"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Kapolres.
Pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri ditangkap setelah gasak harta milik tujuh tetangga
Baca juga: Satu pencuri tertangkap dan dua orang buron sedang satu tewas di Majalengka
Baca juga: Polres Majalengka tangkap dua pencuri modus pasang CCTV
Pencuri di rumah dinas Sekda Majalengka diringkus polisi
Kamis, 9 September 2021 17:37 WIB