Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menambah kapasitas dan memperpanjang durasi makan di tempat atau dine-in di dalam mal/pusat perbelanjaan menjadi 60 menit, seiring dengan membaiknya kondisi penanganan COVID-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, mengatakan penambahan kapasitas dan perpanjangan durasi makan di tempat seiring dengan penyesuaian aktivitas masyarakat yang akan diterapkan pada 7-13 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan atau dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Pekan lalu pemerintah telah melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam. Demikian pula penyesuaian kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in di mal menjadi 25 persen, di mana satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Selain penyesuaian durasi dan kapasitas makan di tempat mal dan pusat belanja, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.
Kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali, meski Pulau Dewata masih berada di level 4.
"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," kata Menko Luhut Pandjaitan.
Baca juga: 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali masih terapkan PPKM level 4