Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang saat melakukan patroli rutin, berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, di Karawang, Rabu mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu pihaknya menangkap empat orang pelaku.
Keempat orang itu ditangkap petugas saat akan melakukan peredaran narkoba di wilayah Karawang.
"Dari keempat pelaku, kita menemukan satu kantong plastik yang didalamnya terdapat empat bungkus berlakban yang didalamnya berisi ganja, seberat 4 kilogram," katanya.
Keempat pelaku pengedar narkotika jenis ganja itu masing-masing bernama Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22) dan Solihin alias Lihin (38).
Aji menyampaikan, penangkapan keempat pelaku itu terjadi saat petugas melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.
Saat patroli itu, petugas melihat sekumpulan orang mencurigakan berada di dalam mobil, di pinggir jalan depan SPBU jalan raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur dengan menggunakan mobil.
"Saat kami mendatangi dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Lalu mereka dikejar dan akhiru ditangkap," katanya.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 kilogram ganja yang disimpan di bawah jok mobil.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Karawang yang sembuh tambah 58 orang
Baca juga: Polres Karawang buka fasilitas lantatur vaksinasi COVID-19 untuk umum
Polisi berhasil tangkap empat pengedar ganja di Karawang
Rabu, 25 Agustus 2021 23:29 WIB