Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggagalkan pengiriman sebanyak 10 bal ganja kering seberat 10 kilogram(kg) ke Kota Bekasi, Jawa Barat melalui jasa ekspedisi daring di Kota Padangsidimpuan.
"Kami mengamankan barang bukti 10 bal atau paket yang tersimpan di dalam dua kardus berisikan 10 kg daun ganja kering," ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar dalam keterangan dari Medan, Selasa.
"Kami mengamankan barang bukti 10 bal atau paket yang tersimpan di dalam dua kardus berisikan 10 kg daun ganja kering," ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar dalam keterangan dari Medan, Selasa.
Pengiriman daun ganja ini, lanjut dia, terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari petugas ekspedisi, di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (1/8).
Petugas juga mengamankan tiga orang pria, yakni Abdul Ariansyah alias AA (32), Hermansyah Siagian alias HS (32) dan Irfansyah Harahap alias IH (31).
"Awalnya, petugas ekspedisi menemukan ganja dalam kardus saat membuka isi sebagian paket yang diantar oleh salah seorang pria," papar dia.
Tak berapa lama, petugas ekspedisi menghubungi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk mengecek kebenaran daun ganja kering asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Padangsidimpuan gagalkan pengiriman 10 bal ganja ke Bekasi