Karawang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nopol kendaraan di wilayah perkotaan karena ditolak masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, di Karawang, Sabtu, mengatakan pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat.
Kebijakan ganjil genap kendaraan yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang pada Jumat (13/8) itu dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati.
Pada awalnya, penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB.
Kebijakan itu pada awalnya bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang.
Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan meriuh media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan kalau ganjil genap tidak jadi dilaksanakan.
Pantauan AANTARA, pembatalan ganjil genap itu terjadi setelah berbagai kalangan masyarakat Karawang menolak keras kebijakan tersebut.
Bahkan, mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar. Ia menilai kalau penerapan ganjil genap kendaraan di Karawang merupakan aturan yang rumit.
"Pencegahan COVID-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya.
Baca juga: Dishub Karawang terapkan ganjil genap kendaraan pada masa perpanjangan PPKM
Baca juga: Mobilitas masyarakat Karawang masih tinggi saat PPKM
Baca juga: Kelompok milenial penyumbang tingginya kasus COVID-19 di Karawang
Pemkab Karawang batalkan penerapan ganjil genap kendaraan
Sabtu, 14 Agustus 2021 13:05 WIB