Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Ade Yasin meminta Menteri Perindustrian Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait operasional industri selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kita akan minta kepada Menteri Perindustrian untuk juga membuat surat edaran, bahwa kapasitas bekerja di pabrik maksimal 50 persen itu wajib ditaati oleh para pengusaha di sektor esensial dan kritikal, sementara di luar sektor itu harus 100 persen bekerja dari rumah,” ungkap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa tak sedikit industri di wilayahnya yang nekat beroperasi lantaran tak takut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor karena merasa tak memiliki urusan dengan pejabat di daerah.
"Izin-izin kan kewenangannya ada di pusat, jadi hanya pusat yang bisa cabut izin. Mereka pikir paling hanya bayar denda untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," terang Ade Yasin.
Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor beberapa kali menemukan industri yang tidak menaati aturan PPKM Darurat, sedikitnya tiga industri ditindak dan pimpinannya menjalani sidang Tipiring.
Ia bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor telah membentuk tim khusus mengawal kepatuhan para pelaku industri terhadap aturan PPKM Darurat.
"Enam tim ini masing-masing dipimpin langsung oleh bupati, wakil bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri," paparnya.
Tim yang dibagi menjadi enam kelompok tersebut setiap harinya melakukan pemantauan di lokasi berbeda, khususnya industri-industri yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat. Kemudian, hasil pemantauan direkap dan dilaporkan ke Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Forkopimda Bogor bentuk enam tim kawal industri selama PPKM Darurat
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor ajak industri taat prokes agar ekonomi tak terganggu
Baca juga: Alasan Kabupaten Bogor batasi pengembangan lahan industri