Sumedang (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak dan memproses hukum terhadap empat pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu mempekerjakan semua karyawannya.
"Dari keempat pabrik yang esensial maupun non-esensial dilakukan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo usai melakukan patroli pelaksanaan PPKM Darurat, di Sumedang, Rabu.
Patroli PPKM Darurat tersebut melibatkan Kapolres Sumedang, kemudian Komandan Kodim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nutmayani bersama jajarannya, untuk mengecek langsung pabrik di wilayah Kecamatan Jatinganor dan Cimanggung.
Petugas Satgas COVID-19 Sumedang itu menemukan adanya pelanggaran PPKM Darurat, yakni pabrik Karya Putra Sangkuriang, Shimada Karya Indonesia, dan Nishkawa Karta Indonesia yang termasuk industri esensial dan pabrik Sarana Inti Presisi industri non-esensial.
Kapolres menyampaikan pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat, yakni mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen, sehingga harus menjalani tipiring dengan ancaman denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta atau hukuman selama tiga bulan penjara.
"Hari ini ditemukan dan kami lakukan penindakan, kami harapkan ke depannya hal-hal tersebut tidak ditemukan," kata Kapolres.
Komandan Kodim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa menambahkan hasil patroli masih menemukan perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, sehingga khawatir terjadi penularan wabah COVID-19.
"Apabila kami tidak menegakkan ini (PPKM) kasihan masyarakat, ekonomi penting, tapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya," katanya pula.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sumedang telah tindak 285 pelanggar PPKM darurat
Baca juga: Polres Sumedang siapkan GeNose saat operasi penyekatan mobilisasi warga