Sumedang (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang selama sepekan telah menindak 285 pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Sumedang, Jawa Barat.
"Pelanggar yang telah ditindak baik para pengusaha yang masih membandel tokonya atau perusahaannya tetap buka, maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui siaran pers di Sumedang, Sabtu.
Ia menuturkan selama PPKM Darurat dalam kurun waktu tujuh hari tim gabungan telah menindak tegas pelanggar PPKM sebanyak 285 pelanggar yang seluruhnya mendapatkan sanksi administratif berupa denda yang totalnya Rp25.556.000.
Seluruh pelanggar itu, kata dia, berhasil terjaring dari berbagai Posko PPKM Darurat yang tersebar di Sumedang yakni Posko Jatinangor, Posko Taman Telur, Posko Tomo, Posko Sukasari, Posko Cimalaka, Posko Tanjungsari, Posko Sumedang Selatan, dan hasil patroli.
Menurut Kapolres kondisi di lapangan masih banyak kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum yang mengabaikan protokol kesehatan dan aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakuan PPKM Darurat," katanya.
Ia menyampaikan seluruh jajaran Satgas COVID-19 Sumedang sebagai garda terdepan terus berupaya mengimbau dan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama diberlakukan PPKM darurat.
"Kami dari Polres Sumedang mengimbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak, tidak keluar rumah dulu, wabah COVID-19 masih berlangsung karena setiap harinya terus menunjukkan peningkatan," katanya.
Baca juga: DPRD Banten studi banding pembangunan ekonomi di Kabupaten Sumedang
Baca juga: Anies Baswedan "berburu" beras hingga ke Sumedang