Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah melakukan evaluasi kebijakan tersebut.
"Kabupaten Bekasi menjadi fokus perhatian dalam pengendalian COVID-19 seperti yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kemarin," kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pemerintah daerah mulai menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan skema sidang di tempat yang akan diterapkan secara langsung kepada pelanggar PPKM Darurat saat operasi pengawasan.
"Dari Forkopimda bersama petugas Satpol PP dan Kodim serta Polres terus berusaha. Akan ada tindakan langsung, tipiring yang diterapkan di lapangan," ucapnya.
Pemkab Bekasi, kata dia, telah melakukan rapat virtual evaluasi PPKM Darurat Jabar, Banten, dan DKI yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dalam rapat itu dijelaskan upaya pembatasan mobilitas masyarakat masih akan terus dilakukan.
Herman mengaku berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, masih banyak ditemukan kegiatan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Kegiatan mobilitas masyarakat di malam hari masih terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka terkait kondisi itu, kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," ucapnya.
Dia juga memastikan kegiatan pengawasan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat akan kembali ditingkatkan dengan monitoring hingga ke lingkungan permukiman warga.
"Tapi tentu peran serta masyarakat dan para pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mematuhi ketentuan pada masa PPKM Darurat ini. Tidak ada alasan lagi tidak tahu ketentuan PPKM Darurat karena ini sudah berjalan satu pekan lebih," katanya.
Herman mengimbau segenap masyarakat Kabupaten Bekasi agar terus mematuhi protokol kesehatan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah untuk kegiatan tidak penting. Tetap prokes 5M dipatuhi. Semoga dengan upaya bersama ini, kasus COVID-19 bisa menurun dan bisa dikendalikan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi ancam pidana pelanggar PPKM Darurat secara sengaja
Baca juga: Akses masuk Bekasi diperketat menjelang PPKM Darurat
Baca juga: Pemkab Bekasi ikuti kebijakan pusat terapkan PPKM Darurat
Pemkab Bekasi sanksi tegas pelanggar PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 19:35 WIB