Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengumumkan akses masuk menuju Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan diperketat menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Telah kita siapkan aturan pengetatan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Argowiyono di Cikarang, Jumat.
Dia mengaku skema pengetatan ini guna mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat agar berjalan lebih efektif dan optimal.
"Jadi kita akan batasi semua kendaraan yang masuk dan keluar, sedang kita siapkan semuanya. Alternatifnya jalan perbatasan bisa kita tutup, tergantung kondisi di lapangan nanti," katanya.
Menurut dia, tujuan penerapan PPKM Darurat ini adalah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yang kasusnya kian melonjak dalam sebulan terakhir, khususnya di Kabupaten Bekasi serta Pulau Jawa dan Bali pada umumnya.
Polres Metro Bekasi berencana membangun kembali pos pemeriksaan di sejumlah titik. Di lokasi itu nantinya akan disiapkan pemeriksaan dokumen hingga tes usap Antigen secara acak.
Argo menyebut sejauh ini Kecamatan Kedungwaringin yang menjadi titik perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang telah disiapkan sebagai lokasi pos pemeriksaan.
"Di pos itu kita akan periksa kendaraan dari arah Karawang yang hendak menuju wilayah kita dan Jakarta. Pembatasan mobilitas masyarakat akan dilakukan secara masif untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat ini," ungkapnya.
Selain pos itu, kata dia, sejumlah simpul keramaian seperti area PT Matel Jababeka dan Pecenongan di Kecamatan Cikarang Utara, serta Cikarang Festival dan Meikarta di Kecamatan Cikarang Selatan rencananya akan diberlakukan pembatasan perjalanan.
"Pertama ada penyekatan. Jadi pada saat di atas jam 19.00 WIB keluar truk kita alihkan sehingga bisa mengurangi mobilitas," ucapnya.
Polres Metro Bekasi juga berencana melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menempatkan sejumlah petugas di beberapa titik rawan penyebaran COVID-19 untuk berpatroli hingga membubarkan warga yang kedapatan sedang berkerumun.
"Mobilitas warga juga harus dibatasi agar PPKM Darurat ini bisa berjalan maksimal. Sanksi tegas juga bakal menanti warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan kebijakan ini," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi ikuti kebijakan pusat terapkan PPKM Darurat
Baca juga: 200 nakes ditugaskan di RS Darurat Asrama Haji Bekasi
Baca juga: Asrama Haji Bekasi siap dijadikan RS Darurat COVID-19