Jakarta (ANTARA) - Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Head of Corporate Communication & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan pihaknya senantiasa mendukung langkah pemerintah dalam upaya mencegah semakin luasnya penyebaran COVID-19.
"Cinema XXI aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan akan mengikuti arahan atau instruksi dari pemerintah daerah terkait," kata Dewinta kepada ANTARA pada Kamis.
Dia mengatakan Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyikapi situasi terkini.
"Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan arahan/instruksi Pemerintah Daerah setempat."
Selain itu, di sejumlah daerah, kami juga telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait.
"Marilah kita bersama – sama menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa dan berharap agar kondisi dapat segera membaik sehingga perekonomian dapat kembali stabil dan kita dapat bangkit bersama – sama," kata Dewinta.
Baca juga: Selama PPKM Darurat masyarakat wajib kerja dari rumah dan mal ditutup
Baca juga: Ini daftar daerah pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Baca juga: Presiden Jokowi minta kapasitas rumah sakit hingga sediaan obat ditingkatkan
PPKM Darurat, Cinema XXI tutup bioskop sampai kurangi jam tayang
Kamis, 1 Juli 2021 14:46 WIB