Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat serta sediaan obat dan alat kesehatan untuk mengatasi kenaikan kasus COVID-19.
"Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, kapasitas fasilitas isolasi terpusat, penyediaan obat obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen," katanya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pemerintah akah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan COVID-19. Seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bahu membahu menanggulangi penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 itu.
Lonjakan kasus penularan COVID-19 yang antara lain terjadi akibat munculnya varian baru virus corona, kata Presiden, mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk membendung persebaran COVID-19.
"Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di beberapa negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita dapat bersama-sama membendung COVID-19," katanya.
Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden.
Pembatasan aktivitas masyarakat semasa PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan dengan pada masa penerapan PPKM sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dijadwalkan mengumumkan rincian pembatasan kegiatan masyarakat semasa PPKM Darurat pada Kamis siang.
Baca juga: Presiden minta masyarakat tetap tenang selama PPKM Darurat
Baca juga: Presiden pastikan PPKM Darurat diterapkan 3 hingga 20 Juli khusus di Jawa-Bali
Baca juga: Presiden: PPKM Darurat mau tak mau harus dilakukan
Presiden Jokowi minta kapasitas rumah sakit hingga sediaan obat ditingkatkan
Kamis, 1 Juli 2021 13:15 WIB